
Selama Orde Baru berkuasa, lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dengan struktur keanggotaan menguntungkan pemerintah.

(c) Mengatur struktur lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menguntungkan pemerinah. Kekuatan itu terbangun berkat adanya operasi penumpasan kekuatan komunis yang dilakukan oleh Sekber Golongan Karya (GOLKAR) bersama dengan militer dan masyarakat di era tahun 1965-an. Kemenangan Golongan Karya (GOLKAR) dalam pemilihan Umum tahun 1971 mengindikasi dua hal yaitu pertama, monoloyalitas Pegawai Negara Sipil yang menjadi penyumbang suara terbesar bagi kemenangan Golongan Karya (GOLKAR), kedua, adanya kekuatan Golongan Karya (GOLKAR) yang telah mengakar kuat di masyarakat. Dalam pemilihan umum tersebut, Golongan Karya (GOLKAR) memperoleh kemenangan mutlak dengan jumlah 236 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian diikuti Partai Nahdatul Ulama (Partai NU) sebanyak 58 kursi dan Parmus sebanyak 24 kursi. Pemilihan Umum tanggal 3 Juli 1971 tersebut diikuti oleh 10 peserta yang terdiri dari 9 partai politik dan 1 golongan karya. Pada tanggal 3 Juli 1971 diselenggarakan Pemilihan Umum dengan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Pertama (DPRD TK I), Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Kedua (DPRD TK II).

(a) Melaksanakan Pemilihan Umum Tahun 1971.
